Polsek Alak Limpahkan Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Tenau

Polsek Alak Limpahkan Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Tenau

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka YAAL (30) dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang penumpang di area parkir Pelabuhan Tenau kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengatakan tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh pihak kejaksaan, untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.

 

“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek Alak, (Senin, 20/4/2026).

 

Lebih lanjut dikatakannya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika korban KF (35), seorang penumpang Kapal Binaiya, yang baru saja turun dari kapal dan menunggu jemputan keluarganya di area parkir pelabuhan.

“Saat korban berada di area parkir, tersangka menghampiri korban dan menawarkan jasa transportasi taksi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp200.000, namun setelah terjadi proses tawar-menawar, tidak mencapai kesepakatan, tersangka secara sepihak memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kendaraannya,” jelas Kapolsek.

 

Lanjutnya, korban yang merasa keberatan kemudian mengambil foto kendaraan tersangka, yang justru memicu emosi pelaku.

 

“Tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju korban, serta membanting tubuh korban hingga tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala,” beber AKP Ketut.

 

Atas kejadian itu, tersangka segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Alak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Polri berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan dan profesional. Tersangka telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan bentuk kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak terulang kembali serta memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Kapolsek Ketut Setiasa.

Tersangka YAAL dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang hingga ke persidangan. (AN)