Polsek Alak Respons Cepat Pengancaman Gunakan Sajam karena Ditegur Hendak Memetik Kelapa

Polsek Alak Respons Cepat Pengancaman Gunakan Sajam karena Ditegur Hendak Memetik Kelapa

Tribratanewskupangkota.com — Personel piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengancaman yang terjadi di area gudang BMT, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Sabtu, 9/5/2026) siang kemarin.

 

Korban berinisial M (20), sementara terlapor J (24), keduanya merupakan warga Kelurahan Alak. Dalam penyelesaian persoalan tersebut turut dihadiri seorang karyawan Gudang BMT.

 

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula saat korban melihat terlapor memanjat pohon kelapa yang berada di area gudang BMT. Korban kemudian menegur terlapor, namun teguran tersebut ditanggapi dengan kata-kata kasar,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

 

Sambung dia, situasi sempat memanas ketika terlapor tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan pengancaman terhadap korban.

 

“Merasa terancam, korban langsung lari untuk menyelamatkan diri, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada piket Polsek Alak, yang segera mendatangi TKP. Keduanya lalu dipertemukan di TKP, guna dilakukan dialog untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Kapolsek lagi.

 

“Permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, setelah kedua pihak sepakat berdamai,” beber mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya itu.

 

Lebih lanjut dikatakan, atas respons cepat laporan masyarakat tersebut, sehingga persoalan itu langsung segera diselesaikan.

 

“Polri hadir untuk masyarakat, setiap laporan dan atau aduan akan cepat ditangani sehingga tidak berkembang semakin lebih luas,” sebut AKP Ketut Setiasa.

 

Ditambahkannya, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan menggunakan ancaman ataupun membawa Senjata Tajam (Sajam) karena dapat berujung pada tindak pidana. (AN)