Polsek Alak Selesaikan Penyidikan Kasus Curat, Tersangka Jalani Proses Hukum Lanjutan.

Polsek Alak Selesaikan Penyidikan Kasus Curat, Tersangka Jalani Proses Hukum Lanjutan.

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, terhadap tersangka berinisial I (36), pada (Kamis, 11/6/2026).

 

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berdasarkan surat tanggal 10 Juni 2026. Tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Subsider Pasal 466 Juncto Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman serta lancar.

“Tersangka telah resmi kami limpahkan ke Kejari Kota Kupang dalam keadaan sehat, dan selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh JPU,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

 

Diuraikan Kapolsek, kasus ini bermula dari laporan korban, M, terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada (11/2/2026) siang di Jalan Kota Nyonya, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan linggis setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah berhasil masuk, tersangka membongkar sejumlah lemari di dalam rumah dan mengambil uang tunai sekitar Rp415.000 serta berbagai perhiasan emas milik korban,” sebut AKP Ketut.

 

Lanjutnya, sebagian barang hasil curian kemudian dijual oleh tersangka kepada penadah. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Alak.

 

Selain itu, mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya tersebut juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

 

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses pada tahap penuntutan di pengadilan. (AN)