Polsek Kota Lama Tuntaskan Tahap II Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Kota Lama melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Rabu, 24/6/2026).
Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka berinisial FB, dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP. Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPDA Deky Tanebeth, S.H, didampingi Panit Opsnal serta penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kota Lama.
Perkara tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi, Nomor: LP/B/89/IV/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 24 April 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial, YM.

Dalam proses Tahap II tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jane Clarita Ma'u, S.H. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bentuk percepatan proses hukum selanjutnya,” sebut Kapolsek Arifin.
Kami berkomitmen, tambahnya, untuk menangani setiap perkara secara profesional guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Lama.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, tersangka kini berada di bawah kewenangan Kejari Kota Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yakni penyusunan surat dakwaan,” pungkas AKP Arifin.
Polsek Kota Lama menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada warga. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

