Polsek Kota Raja Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMKN 5 Kota Kupang, 11 Siswa Diamankan.

Polsek Kota Raja Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMKN 5 Kota Kupang, 11 Siswa Diamankan.

Tribratanewskupangkota.com Aksi tawuran yang diduga melibatkan pelajar kelas XII SMKN 5 Kota Kupang berhasil digagalkan oleh personel Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota,pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Kebun Sayur, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Naikoten Satu.

 

Kejadian ini bermula dari laporan warga yang diterima oleh piket Polsek Kota Raja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan yang dipimpin KA SPKT AIPDA Emanuel Raja bersama piket Reskrim dan Intelkam langsung menuju lokasi kejadian.

 

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel mendapati sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan duel satu lawan satu. Namun, saat melihat kehadiran polisi, para pelajar tersebut langsung melarikan diri dan membubarkan diri, bahkan sebagian meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi.

 Personel Polsek Koja berhasil mengamankan 11 orang pelajar, beserta 11 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Polsek Kota Raja untuk proses pembinaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, memberikan arahan tegas kepada para pelajar yang terlibat. Ia menegaskan bahwa setiap pelajar yang ingin mengambil kendaraan bermotornya wajib membawa dokumen lengkap, menghadirkan orang tua atau wali, serta membuat surat pernyataan di atas materai yang disaksikan pihak sekolah, dalam hal ini perwakilan SMKN 5 Kota Kupang, yang dihadiri Wakil Kepala Kesiswaan, Muhamad Badu.

 

Kapolsek Kota Raja juga mengingatkan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya.

 

“Apabila kembali terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Frids Mada yang biasa disapa.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar para pelajar yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai aturan sekolah. Para siswa juga diimbau untuk taat hukum, tertib berlalu lintas, serta menjauhi segala bentuk perbuatan melawan hukum. Saat ini, para pelajar masih berada di Polsek Kota Raja sambil menunggu kehadiran orang tua masing-masing.

 

Kasus tawuran antar pelajar SMKN 5 Kota Kupang diketahui bukan kali pertama terjadi. Upaya pembinaan dan teguran telah berulang kali dilakukan oleh pihak kepolisian maupun sekolah, namun insiden serupa masih terus berulang.

 

Diperlukan langkah preventif yang lebih intensif melalui kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan instansi terkait seperti Satpol PP, guna memberikan edukasi serta pembinaan kepada pelajar agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (SM)