Polsek Maulafa Tahap II AS, Tersangka Penganiayaan di Bello ke Kejaksaan.

Polsek Maulafa Tahap II AS, Tersangka Penganiayaan di Bello ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada Selasa (3/3/2026). Penyerahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire ini, menandai bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

 

Tersangka AS diterima oleh Jaksa Hasbuddin B. Paseng, S.H di kantor Kejari Kota Kupang. Tersangka merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial IA yang terjadi pada tahun 2025 lalu.

 

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, dalam keterangannya menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku AS dengan menggunakan senjata tajam menyerang korban IA di Jalan Sukun I, RT. 16/RW. 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada bagian rusuk kiri dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan. Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maulafa pada hari yang sama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

 

Proses penyidikan kasus ini sempat mengalami kendala karena tersangka AS tidak kooperatif. Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melayangkan tiga kali surat panggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah diindahkan oleh tersangka.

 

"Karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sebagai bentuk ketidakkooperatifan, maka penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa pada tanggal 25 Agustus 2025," ujar AKP Fery.

 

Sejak ditetapkan sebagai DPO, Unit Reskrim Polsek Maulafa terus bergerak melakukan pencarian. Informasi sempat mengarahkan penyidik ke kampung halaman ayah tersangka di Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan (Oinlasi), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, tersangka selalu berpindah-pindah tempat, sehingga keberadaannya sulit terdeteksi.

 

Lebih dari enam bulan dalam pengejaran, keberadaan AS akhirnya terendus pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Informasi dari seorang saksi menyebutkan, bahwa tersangka terlihat berada di Desa Tarus. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga korban, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

 

Tersangka AS berhasil diamankan dan dibawa ke Piket Pamapta Polresta Kupang Kota, sebelum akhirnya diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 468 Ayat (1) Subsider 466 Ayat (2) Sub 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

AKP Fery juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian.

 

"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi masyarakat, khususnya keluarga dan warga yang telah membantu dalam penangkapan tersangka AS. Kami juga mengapresiasi kesabaran keluarga korban yang terus mempercayakan penanganan kasus penganiayaan ini kepada pihak kepolisian. Semoga dari hasil persidangan nantinya, korban mendapatkan keadilan yang setimpal," pungkasnya. (DL)