Problem Solving Bhabinkamtibmas Batuplat, Sengketa Tanah Antar Warga Berhasil Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Problem Solving Bhabinkamtibmas Batuplat, Sengketa Tanah Antar Warga Berhasil Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait perselisihan antar warga yang terjadi di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Selasa, 3/3/2026). Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang hari, bertempat di rumah Ketua RT. 26 Kelurahan Batuplat.

 

Permasalahan bermula dari laporan Ketua RT terkait keributan antara dua warga, yakni saudara K dan saudara J bersama istri dan anaknya yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Lurah Batuplat beserta staf langsung mendatangi lokasi kejadian, dan mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama guna mencari akar permasalahan.

 

Dari hasil klarifikasi dan mediasi, diketahui bahwa keributan dipicu oleh penebangan pohon nangka milik saudara J, yang berada di batas tanah kedua pihak dan dilakukan oleh saudara K. Namun setelah didalami, permasalahan utama ternyata berkaitan dengan transaksi jual beli tanah pada September 2020 lalu.

Menurut keterangan saudara J, dirinya menjual sebidang tanah di belakang rumahnya kepada saudara K seharga Rp75.000.000, namun baru menerima pembayaran sebesar Rp60.000.000, sehingga masih tersisa Rp15.000.000. Sementara itu, saudara K menyampaikan bahwa kesepakatan awal adalah pembelian tanah seluas 20x15 meter persegi dan telah dibayar lunas.

 

Akibat peristiwa tersebut, saudara J menyatakan tidak ingin melanjutkan penjualan tanah dan meminta agar tanah dikembalikan, serta berjanji akan mengupayakan pengembalian uang secara bertahap. Namun permintaan tersebut belum dapat diterima oleh saudara K.

 

Melalui mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama Lurah Batuplat, kedua belah pihak diberikan penjelasan dari sudut pandang hukum, serta pentingnya menjaga hubungan bertetangga. Setelah dilakukan pembinaan dan pendekatan persuasif, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa Problem Solving merupakan langkah preventif yang terus dikedepankan, dalam menyelesaikan setiap persoalan warga di tingkat bawah.

“Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya, setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar maupun berujung pada proses hukum,” ujar Kapolsek Alak.

 

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta memastikan setiap transaksi, khususnya jual beli tanah, dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen yang sah, guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

 

“Terima kasih atas kerjasama kedua belah pihak, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan harapannya kehidupan sosial warga dapat kembali terjalin harmonis,” sebut AKP Ketut Setiasa. (AN)