Residivis Kasus Pencurian Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com - Unit Pidana umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H. melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang seorang residivis Tindak Pidana Pencurian (Sepeda Motor), Kamis (12/6/2025) siang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/435/IV/ 2025/ SPKT/ Polresta Kupang Kota/ Polda NTT tanggal 16 April 2025, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka kasus pencurian sepeda motor, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana yang terjadi pada tanggal 16 April 2025.
“Setelah kami terima laporan, langsung kami bentuk tim dan melakukan penyelidikan hingga kami naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah kami tetapkan tersangka pada kasus ini dan kami lengkapi berkas untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Alhamdullilah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU untuk disidangkan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1225/N.3.10/Eoh.1/06/2025” kata Kanit Pidum Ipda Syahri.
“Sebelum kami serahkan ke JPU, terlebih dahulu tersangka ini kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang. Dan setelah dinyatakan sehat, kami langsung mengantarnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama dengan Barang Bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Pink Putih hasil curian dengan Surat pengantar Nomor : B / 1048 / VI / 2025 / Reskrim / Res Kota Kupang Kota” lanjut Ipda Syahri.
Kapolresta Kupang kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. saat dimintai keterangan mengatakan, “tersangka PAMS alias Paul ini adalah seorang Residivis kasus pencurian sepeda motor, pemuda yang belum bekerja ini mencuri sepeda motor milik SE alias Aya seorang pegawai swasta yang beralamat di Manulai Kecamatan Alak”.
“Berawal pada hari selasa tgl 15 April 2025 sekitar pukul 19:00 wita korban AYA pulang dari tempat kerja kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah kemudian menutup pagar lalu masuk ke dalam rumah. Keesokkan harinya Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 02.30 wita AYA mendengar bunyi suara pintu pagar dibuka oleh seseorang, selanjutnya dan motor pun dihidupkan kemudian AYA langsung bergegas keluar dan melihat pagar sudah terbuka dan sepeda motor pun raib, kemudian AYA menghubungi temannya dan menyampaikan kejadian pencurian yang terjadi dan meminta bantuan untuk sama-sama mencari sepeda motor tersebut” Kisah Kombes Aladinan
“beberapa saat mencari disekitar kompleks perumahan namun yang dicari tidak ditemukan. Lalu AYA kemudian memuat postingan di media sosial terkait kejadian itu. Sekitar pukul 08:00 wita AYA dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal menyampaikan bahwa sepeda motor yang dicari tersebut ada di salah satu bengkel di seputaran taman tagepe, kemudian AYA bersama beberapa orang temannya menuju bengkel yang dimaksud dan langsung mengamankan sepeda motor dan tersangka pun langsung diamankan” lanjut mantan Kapolres Kupang ini.
“Terhadap pelaku kami sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3-e dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dan kami himbau masyarakat Kota Kupang untuk segera melapor ke Polresta Kupang Kota jika mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dan akan kami tindak secepatnya dan terhadap pelakunya akan kami tindak” tutup Kapolresta. (FN)