Tahap II Kasus Pembunuhan di Alak, Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa.
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana pembunuhan, dengan tersangka JM, terhadap korban AT. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP. Tahap II dilakukan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 dini hari lalu, di depan kamar kos tersangka dan korban yang beralamat di, RT. 10 RW. 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka kembali ke kos dan mendapati korban tidak berada di dalam kamar. Tersangka kemudian mencari korban dan menemukan korban sedang duduk di depan kamar kos yang kosong. Saat itu terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka sempat mengajak korban masuk ke dalam kamar, namun korban menolak. Ketika korban hendak pergi untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya, tersangka mengejar dan memegang korban,” jelas Kapolresta.
Korban, sambungnya, kemudian memukul mulut tersangka satu kali. Tersangka yang emosi selanjutnya berlari masuk ke kamar dan mengambil sebilah pisau.

“Tersangka kemudian menghampiri korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau yang dipegangnya. Korban ditikam pada bagian dada dan pipi, kemudian kembali ditikam pada bagian perut serta beberapa bagian tubuh lainnya secara berulang,” beber Kapolresta Kombes Nelson lagi.
Akibat perbuatan tersebut, sebut Kapolresta lagi, korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri sambil membawa pisau. Dalam pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di semak-semak setelah dikejar menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, tersangka menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas dan meminta diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan hingga tahap II dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada JPU,” tegas Kombes Nelson Quintas.
Mantan Kapolres Sikka dan Kapolres TTU itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Kombes Nelson. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

