Tahap II Kasus Pengeroyokan di Kolhua, Polsek Maulafa Serahkan Lima Tersangka ke Kejari Kota Kupang.
Tribratanewskupangkota.com — Proses hukum terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, memasuki babak baru. Pada hari Senin (27/7/2026), Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan pelimpahan tahap kedua (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, dengan menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Senin (27/7/2026).
Kegiatan pelimpahan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Algyan Ndoen, S.H, didampingi para penyidik pembantu. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan dalam perkara pengeroyokan ini adalah ES, EN, CS, YS, dan KS. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP / B / 51 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Maulafa / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, tanggal 24 April 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 06.00 Wita, bertempat di RT. 25 RW. 08, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dalam kejadian tersebut, para tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama LL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh kepolisian dan beralihnya penanganan perkara sepenuhnya kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu, S.H, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan wujud komitmen Polsek Maulafa dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kapolsek Maulafa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan setiap kejadian dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian, guna dicari solusi damai maupun diproses secara hukum apabila tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Maulafa untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Kapolsek Maulafa.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan dan korban bisa dapat segera mendapat keadilan. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

