Tegakkan Disiplin Internal, Sie Propam Polresta Kupang Kota Gelar Gaktiblin dan Tindak Anggota yang Melanggar.
Tribratanewskupangkota.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh personel. Kegiatan ini dilakukan secara mendadak usai pelaksanaan apel pagi di Mapolresta Kupang Kota guna memastikan profesionalisme anggota sebelum terjun melayani masyarakat, Selasa (03/02/2026).
Pemeriksaan intensif ini meliputi sikap tampang, penggunaan seragam kepolisian, hingga kelengkapan administrasi perorangan yang wajib dibawa oleh setiap anggota Polri, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasi Propam, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh personel patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
"Kami tidak hanya menertibkan masyarakat di luar, tetapi kedisiplinan itu harus dimulai dari dalam instansi kita sendiri. Personel Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan hukum serta kelengkapan administrasi," ujar Ipda Doni Sadipun.

Dalam pelaksanaan Gaktiblin tersebut, petugas Sie Propam menemukan beberapa anggota yang kedapatan memiliki SIM C dengan masa berlaku yang telah habis. Menanggapi temuan tersebut, Sie Propam langsung mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dokumen yang sudah kadaluwarsa tersebut.
Selain penyitaan dokumen, anggota yang melanggar juga langsung diberikan tindakan disiplin di tempat serta peringatan keras. Kasi Propam menegaskan agar personel yang bersangkutan segera mengurus perpanjangan surat-surat tersebut ke unit pelayanan terkait.

"Kepada anggota yang ditemukan melanggar, kami berikan peringatan keras dan tindakan disiplin. Saya instruksikan agar hari ini juga segera mengurus surat-surat tersebut yang sudah habis masa berlakunya. Tidak ada pengecualian, semua anggota harus tertib administrasi," tegas Kasi Propam.

Kegiatan Gaktiblin ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran oleh anggota di lapangan serta meningkatkan citra positif Polri di mata publik. Dengan personel yang disiplin secara internal, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan profesional. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

