Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa

Tribratanewskupangkota.com — Tim Black Panter atau Buser Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, mengamankan seorang pria berinisial BAL (36), yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan.

 

Penangkapan dilakukan pada (Senin, 26/10/2026) pagi, di salah satu bengkel di Jalan H.R. Koroh, Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Black Panter Unit Reskrim Polsek Maulafa mengenai keberadaan terduga pelaku di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan sesuai surat perintah yang telah diterbitkan.

Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Maulafa untuk diserahkan kepada penyidik, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Peterson Riwu, S.H, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menangani setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek AKP Peter Riwu juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana kepada pihak Kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (AN)