URC Polresta Kupang Kota Kembali Ungkap Kasus Jambret, Seorang Residivis Berhasil Diamankan.
Tribratanewskupangkota.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret yang sempat kabur, setelah beraksi di Jalur 40 bersama temannya YB (32), warga Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, yang telah diamankan Polsek Maulafa pada tanggal 03 Mei 2026, dengan korban NI, seorang perempuan (36), warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6x/V/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pada saat itu korban dalam perjalanan pulang dari gereja menggunakan sepeda motor.
“Ketika melintas di perempatan Jalur 40, korban melihat dari kaca spion, sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai dua orang mengikuti dari belakang. Saat korban hendak berbelok ke kiri dan menyalakan lampu sein, pengendara sepeda motor tersebut membunyikan klakson hingga membuat korban kaget dan menepi ke pinggir jalan. Pelaku kemudian memepet sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Kombes Nelson.

Lanjut Kapolresta Kupang Kota, salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung menarik kalung yang dikenakan korban. Akibat tarikan tersebut, kalung korban putus dan mata kalung terjatuh di depan sepeda motor, sementara sebagian kalung masih tertahan di leher korban.
“Korban yang terkejut kemudian menghentikan sepeda motornya dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban membuat para pelaku panik dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” sebut Kapolresta Nelson Quintas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut mantan Kapolres Sikka tersebut, URC Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, URC Jatanras kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni VPL alias Afa, (29), warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Terduga pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Libra, Kelurahan Liliba, Kota Kupang,” sebut Kombes Nelson Quintas lagi.
Lebih lanjut dikatakan, Afa selanjutnya diserahkan oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kepada Polsek Maulafa, untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk aksi jambret yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara maupun beraktivitas di jalan,” tegas mantan Kapolres TTU itu.
Kapolresta juga mengapresiasi kerja cepat personel URC Jatanras Polresta Kupang Kota yang telah melakukan pengembangan, hingga berhasil mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
“Kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan dikembangkan secara profesional untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Afa diketahui merupakan residivis dalam kasus jambret. Saat ini, proses hukum terhadap para terduga pelaku masih ditangani oleh Polsek Maulafa.
Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, khususnya dengan tidak menggunakan perhiasan secara mencolok saat berada di jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

