Bhabinkamtibmas Fatululi Bersama Samapta Polresta Kupang Kota Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Mediasi

Bhabinkamtibmas Fatululi Bersama Samapta Polresta Kupang Kota Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Mediasi

Tribratanewskupangkota.com — Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui penyelesaian masalah secara humanis. Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatululi, AIPTU Teguh Dana, bersama personel Piket Sat Samapta Polresta Kupang Kota berhasil memediasi kesalahpahaman antarwarga di wilayah binaannya.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada (Jumat, 7/8/2026) siang, di RT. 16 RW. 06, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dalam rangka kegiatan Door to Door System (DDS).

 

Perselisihan bermula dari adanya kesalahpahaman terkait dugaan pelaporan penjualan minyak tanah kepada warga di luar wilayah Kelurahan Fatululi. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama personel Sat Samapta segera mendatangi lokasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

 

Melalui pendekatan persuasif serta mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan masing-masing. Setelah dilakukan klarifikasi, kesalahpahaman berhasil diselesaikan secara damai.

 

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak saling memahami, saling memaafkan, serta berkomitmen menjaga hubungan baik demi terciptanya suasana yang aman dan harmonis di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.

 

“Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara humanis. Melalui mediasi dan musyawarah, kami berupaya menghadirkan solusi yang adil, menjaga hubungan baik antarwarga, serta mencegah konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar,” ungkap AKP Frids Mada.

 

Namun demikian, tambah dia, apabila suatu perkara telah memenuhi unsur tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Melalui kegiatan Door to Door System (DDS), Bhabinkamtibmas diharapkan terus hadir sebagai sahabat masyarakat, mampu mendeteksi setiap potensi permasalahan sejak dini, serta menjadi mediator dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Raja. (SM)