Bhabinkamtibmas Manutapen Lakukan Problem Solving Kasus KDRT, Situasi Berhasil Dikendalikan.

Bhabinkamtibmas Manutapen Lakukan Problem Solving Kasus KDRT, Situasi Berhasil Dikendalikan.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen, AIPTU Andi Alan Maro, melaksanakan kegiatan Problem Solving terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, bertempat di RT. 07 RW. 02, Kelurahan Manutapen, pada (Rabu, 22/4/2026) malam.

 

Berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua RT setempat, telah terjadi keributan dalam rumah tangga yang mengarah pada kasus KDRT. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan secara persuasif.

 

Di lokasi, AIPTU Alan berupaya menenangkan situasi sekaligus memediasi kedua belah pihak. Melalui pendekatan humanis, permasalahan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, dan kedua pihak sepakat untuk berdamai.

 

Diketahui, korban dalam kondisi hamil sehingga penanganan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak suami agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan wujud respons cepat Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menyelesaikan permasalahan secara humanis.

 

“Setiap permasalahan di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan tanpa mengabaikan aspek hukum. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan, terutama KDRT, agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

 

Dengan langkah cepat dan pendekatan yang humanis, Polsek Alak terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas kondusif di wilayah Kota Kupang. (AN)