Kasus Penganiayaan di Kupang, Polsek Kota Raja Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan.
Tribratanewskupangkota.com – Kasus penganiayaan yang dipicu rasa cemburu kembali mencoreng Kota Kupang. Seorang pemuda berinisial GA (23), asal Kota Kupang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, CJ (21), di sebuah kamar kos di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Peristiwa bermula pada 18 September 2025 lalu, saat GA meminjam ponsel CJ. GA menemukan percakapan mesra antara CJ dengan seorang pria. Cemburu buta, GA kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap CJ.
"Tersangka emosi setelah melihat chat korban dengan pria lain. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata dan luka robek di pipi," jelas IPDA Frid Sia, S.H, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja.
Unit Reskrim Polsek Kota Raja yang dipimpin oleh IPDA Frid Sia, S.H, bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban yang robek dan sprei yang terdapat bercak darah.
Penyidik Polsek Kota Raja yang dipimpin IPDA Frid Sia, telah menyerahkan GA, beserta barang bukti, pada Kamis (20/11/2025), kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Proses Tahap II ini diterima langsung oleh JPU Santy Efraim, S.H., M.H.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
"Cemburu itu manusiawi, tapi jangan sampai menghilangkan akal sehat dan melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegas AKP Leyfrid.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota. Pihak kepolisian akan terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

