Kedepankan Musyawarah, Polsek Alak Selesaikan Dugaan KDRT di NBS Secara Kekeluargaan.

Kedepankan Musyawarah, Polsek Alak Selesaikan Dugaan KDRT di NBS Secara Kekeluargaan.

Tribratanewskupangkota.com Piket SPKT Polsek Alak menerima pengaduan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Minggu, 20/9/2026).

 

Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara Pihak I selaku suami berinisial E (29) dan dan Pihak II selaku istri berinisial J (26). Dalam kejadian itu, Pihak I diduga melakukan pemukulan terhadap Pihak II.

 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas Piket SPKT Polsek Alak kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah secara kekeluargaan.

 

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menuangkan kesepakatan dalam surat pernyataan. Kedua pihak menyadari kesalahan masing-masing dan saling memaafkan. Pihak II menerima permintaan maaf dari Pihak I, sementara Pihak I berjanji tidak akan mengulangi tindakan penganiayaan, makian maupun bentuk kekerasan lainnya terhadap Pihak II.

 

Kedua pihak juga sepakat bahwa apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepahaman tersebut, pihak yang melanggar bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengapresiasi kedua pihak yang telah memilih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.

 

“Setiap persoalan dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik. Kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, bukan merupakan jalan keluar dalam menyelesaikan masalah,” ujar AKP Ketut Setiasa.

 

Kapolsek juga mengingatkan agar kesepakatan yang telah dibuat bersama benar-benar dipatuhi oleh kedua pihak dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan konflik maupun merugikan salah satu pihak.

 

“Polsek Alak akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun tetap tegas apabila terjadi pelanggaran hukum. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap persoalan yang membutuhkan penanganan kepolisian,” tambah Kapolsek Alak. (BD)