Polisi Datangi TKP Penemuan Jenazah di Pasir Panjang, Korban Dibawa ke RS Bhayangkara.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Polresta Kupang Kota bersama Polsek Kota Lama menangani penemuan seorang laki-laki, yang ditemukan meninggal dunia di halaman samping rumah di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, (Jumat, 16/10/2026) pagi.
Korban diketahui bernama YI (45), yang berdomisili di lokasi tersebut. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya sekitar pukul 09.15 Wita, setelah sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak (Kamis,b15/10/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, penemuan tersebut bermula ketika salah seorang anggota keluarga menerima informasi bahwa korban belum kembali ke rumah. Saksi kemudian mendatangi rumah keluarga untuk memastikan keberadaan korban. Saat berada di lokasi, saksi melihat korban dalam keadaan tergantung pada sebuah pohon di halaman samping rumah.

Melihat kejadian tersebut, saksi langsung berteriak meminta pertolongan dan memberitahukan kepada anggota keluarga lainnya serta warga sekitar.
personel Piket SPKT Polresta Kupang Kota yang dipimpin Pamapta I, IPDA Agus, bersama personel Polsek Kota Lama dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kupang Kota tiba di lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan dokumentasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menghimpun keterangan awal dari para saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penanganan awal di lokasi, jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak keluarga menyampaikan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dan menyatakan tidak menghendaki autopsi. Keluarga juga bersedia membuat surat pernyataan penolakan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa personel Kepolisian telah melakukan penanganan awal secara profesional sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan TKP, pendokumentasian, dan pengumpulan keterangan saksi.
“Setiap laporan masyarakat, termasuk penemuan orang meninggal dunia, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas,” ujar Kapolsek Kota Lama.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang bagi keluarga yang sedang berduka, serta tidak menyebarkan foto atau informasi yang dapat mengganggu privasi dan menambah beban psikologis keluarga korban.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum proses penanganan oleh pihak berwenang selesai dilakukan," imbau AKP Arifin. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

