Polsek Kota Lama Fasilitasi Perdamaian Perselisihan Warga, Kedepankan Pendekatan Humanis.
Tribratanewskupangkota.com — Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, dengan memfasilitasi penyelesaian perselisihan warga secara kekeluargaan dan damai.
Piket SPKT Polsek Kota Lama yang dipimpin KSPKT, AIPTU Pius Riwu memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara dua warga berinisial Y.S dan U.D.P, yang berdomisili di Jalan Sumba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 malam.

"Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi oleh anggota piket, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Keduanya juga sepakat untuk tidak menyimpan dendam, menjaga hubungan baik, serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari," ujar Kapolsek, (Kamis, 10/9/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pelayanan Polri mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu menyelesaikan persoalan warga secara humanis dan persuasif. Kami berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi dan musyawarah,” ujar Kapolsek Arifin.

AKP Arifin menambahkan, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, sekaligus membantu warga menemukan solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Jika terjadi persoalan, segera sampaikan kepada pihak Kepolisian agar dapat dicarikan solusi yang tepat sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (AL)
Humas Polresta Kupang Kota

