Polsek Kota Lama Gelar KRYD, Sita Ribuan Liter Miras Ilegal dan Bubarkan Pemuda yang Nongkrong.
Tribratanewskupangkota.com — Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yangbkondusif, Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada (Sabtu, 1/11/2025) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, bersama personel Polsek Kota Lama.
Sasaran kegiatan meliputi para pemuda yang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras (miras), serta penjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kota Lama. Dari hasil kegiatan, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras jenis moke dari beberapa lokasi.

"61 botol moke disita dari kios di depan Kantor Kelurahan Kelapa Lima, serta 9 botol moke dari kios di samping Kantor Lurah Nefonaek. Selain itu, anggota juga menyita 2 botol moke dari para pemuda yang sedang mengonsumsi miras di tanggul belakang Hotel On the Rock, Kelapa Lima," jelas Kapolsek Kota Lama.
Tak hanya itu, sebutnya, di Outlet 4.20 Shop Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, personel menemukan berbagai jenis miras, di antaranya 6 jeriken moke ukuran 35 liter, 68 botol moke, dan setengah drum berisi moke, serta berbagai botol minuman beralkohol lainnya milik Moreno Ariel Tuulima.
Terpantau di lokasi, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, turut hadir meninjau langsung kegiatan KRYD tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 23.30 Wita dengan situasi aman.
"Seluruh barang bukti hasil sitaan telah diserahkan ke Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," beber AKP Rachmat Hidayat.

Kapolsek Kota Lama menambahkan, bahwa kegiatan patroli dan penertiban miras ini bertujuan untuk menekan tindak kejahatan, serta mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kota Lama.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala,” pungkasnya. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

