Polsek Kota Raja Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Rp100 Juta ke Kejaksaan

Polsek Kota Raja Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Rp100 Juta ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (11/8/2026) siang.

 

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1xx/VIII/2023/Sektor Oebobo tanggal 8 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP lama dan/atau Pasal 492 dan Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka yang identitasnya disingkat menjadi M.E.I.B.E. dan D.K.E kepada Jaksa Penuntut Umum. Keduanya didampingi oleh penasihat hukum F.L.W, S.H.

Perkara ini berawal dari dugaan pinjaman uang sebesar Rp100 juta kepada korban berinisial N.J.P, dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, setelah waktu pengembalian yang disepakati berakhir, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

 

Korban kemudian berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada kedua tersangka. Dalam prosesnya, sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi jaminan juga dikembalikan kepada pihak tersangka dengan alasan akan digunakan sebagai agunan pinjaman di bank. Namun, uang korban tetap belum dikembalikan.

 

Kedua tersangka selanjutnya membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang korban, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kewajiban tersebut belum diselesaikan. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Dalam tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp100 juta, satu lembar surat pernyataan, serta satu lembar fotokopi sertifikat tanah.

 

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan tertib serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zulkarnain, S.H., M.H untuk proses hukum selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penyidikan setelah perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa Polsek Kota Raja berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum.

 

Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SM)