Satreskrim Polresta Kupang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit.
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir salah satu rumah sakit di Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban, CN, pada 5 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita datang ke rumah sakit untuk menjaga kakak sepupunya yang baru selesai melahirkan. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna coklat dengan Nomor Polisi DH 2xxx xN di area parkiran rumah sakit, kemudian menuju ruang rawat inap.
Keesokan harinya, 6 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, korban hendak pulang namun mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban bersama salah seorang karyawan rumah sakit berupaya mencari kendaraan tersebut, namun tidak ditemukan. Selanjutnya mereka meminta bantuan petugas keamanan untuk memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui seorang pria mengenakan jaket sweater berwarna gelap dan celana panjang mendorong sepeda motor milik korban keluar dari area parkiran rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial RR. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dikunci stang. Pelaku datang ke lokasi saat kondisi parkiran sudah sepi, kemudian mendorong sepeda motor keluar dari area rumah sakit.
Pelaku mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, saat mendorong kendaraan di Kelurahan Lasiana, pelaku dicurigai oleh seorang warga sehingga panik dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik korban.
Kapolresta Kupang Kota menyampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut, sehingga kendaraan milik korban berhasil diamankan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak setiap pelaku tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolresta Djoko, (Sabtu, 27/6/2026).
Kami juga mengimbau masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian.
“Selalu waspada dan hati-hati, serta gunakan kunci ganda agar keamanan kendaraan bermotornya lebih maksimal,” beber Kombes Djoko Lestari. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

