Antisipasi Ancaman Kemarau Panjang, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026.
Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota, Polda NTT menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, yang dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, (Jumat, 14/8/2026).

Apel tersebut digelar, guna memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta koordinasi antarinstansi dalam mengantisipasi ancaman Karhutla di wilayah Kota Kupang, Provinsi NTT.
Dalam sambutan Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menekankan bahwa kondisi geografis NTT yang mengalami musim kemarau panjang, serta luasnya lahan kering menjadikan ancaman karhutla sebagai persoalan serius yang butuh perhatian bersama. Dampak dari kebakaran tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, roda perekonomian, hingga sektor transportasi.

“Apel ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, strategi, serta koordinasi," ujar Kapolresta Kupang Kota, membacakan amanat Kapolda NTT di hadapan jajaran perwakilan Forkopimda Kota Kupang, unsur TNI, BPBD, dan seluruh instansi terkait yang hadir.
Kapolda Irjen Rudi Darmoko meminta seluruh jajaran Polda NTT termasuk Polresta Kupang Kota untuk mengedepankan upaya pencegahan dan deteksi dini.

“Mencegah terjadinya kebakaran jauh lebih efektif ketimbang merespons api yang sudah membesar,” ujar Kombes Nelson Quintas.
Untuk menghadapi potensi Karhutla 2026, Kapolda NTT menginstruksikan lima langkah strategis, yakni deteksi dini dan pemetaan dengan meningkatkan pemetaan wilayah rawan serta memantau titik api secara berkelanjutan. Memperkuat edukasi bagi masyarakat melalui peran Bhabinkamtibmas, agar masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Lalu, terus mempererat kerja sama antara TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, BPBD, Basarnas, Manggala Agni, dunia usaha, media, dan masyarakat. Memastikan kesiapan fisik kendaraan, perlengkapan pemadam, saluran komunikasi, serta logistik. Kemudian, memproses secara hukum dan transparan siapa saja yang sengaja maupun lalai menyebabkan terjadinya karhutla.
Di akhir arahannya, Kapolresta Kombes Nelson mengingatkan para untuk membangun sistem komunikasi dan pelaporan yang cepat dan akurat.

“Seluruh personel di lapangan, agar bekerja penuh tanggung jawab dan tidak menganggap remeh sekecil apa pun potensi titik api,” pesan mantan Kapolres Sikka dan Kapolres TTU tersebut, mengakhiri pembacaan amanat Kapolda NTT. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

