Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kota Raja Mediasi Kasus KDRT dan Pengrusakan di Oebufu.

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kota Raja Mediasi Kasus KDRT dan Pengrusakan di Oebufu.

Tribratanewskupangkota.com — Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polresta Kupang Kota 110. Kali ini, personel Polsek Kota Raja mendatangi lokasi dugaan kasus pengrusakan dan KDRT yang terjadi di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, (Senin, 11/5/2026) dini hari.

 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, AIPDA Nusrianto Klakik bersama personel patroli Samapta yang dipimpin IPDA Satria dan anggota piket langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gang Granda, RT. 48 RW. 08 usai menerima laporan warga sekitar pukul 00.10 Wita.

Setibanya di lokasi, personel melakukan pendekatan persuasif dan mengamankan situasi, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas. Dari hasil mediasi awal, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

 

Proses perdamaian dijadwalkan akan dilaksanakan pada sore hari di rumah Ketua RW. 08 dengan pendampingan Bhabinkamtibmas, Ketua RT. 48 serta Ketua RW. 08. Penundaan mediasi dilakukan karena terduga pelaku masih dalam pengaruh minuman keras.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus hadir merespons setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Kehadiran anggota di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan kekeluargaan,” ujar Kapolsek. (SM)