Jumat Curhat Polresta Kupang Kota, Warga Alak Keluhkan Berbagai Masalah.
Tribratanewskupangkota.com — Bertempat Di Kantor Lurah Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kapolsek Alak dan PJU Polresta Kupang Kota menerima keluhan warga terkait keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Alak, Jumat (7/11/2025) pagi.
Dalam pembukaannya, Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, S.H mengatakan, kita bersyukur karena kita masih diberi kesehatan. “Saya juga memperkenalkan diri karena saya baru menjabat sebagai kapolsek Alak. Silakan bagi bapak ibu ketua RT, RW dan warga untuk menyampaikan permasalah dilingkungannya terkait dengan keamanan dan ketertiban agar sama sama kita mencari solusi".
Rino Nifu, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), saat sesi dialog mengatakan "saya saat ini tergabung dalam PRB Mapi (Pengurangan Resiko Bencana) dan kami sering membantu dalam sosialisasi kebencanaan di Kelurahan Alak. Permasalahan yang sering kami hadapi adalah permasalahan terkait tertib hewan. Warga Alak suka menanan di pekarangan, namun karena Perda belum direvisi sehingga sulit bagi pemerintah kelurahan untuk mengesekusinya karena terbentur aturan dan perlu adanya penertiban di tempat pesta karena disertai miras sehingga terjadi keributan".

Yulianus saketu Ketua RT. 004 menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan jumat curhat ini, dan kami meminta klo bisa dilakukan 3 bulan sekali agar kami bisa sampaikan aspirasi kami. Kami juga keluhkan Pos Polisi Alak yang seperti mati hidup. Kadang ada penertiban tapi kadang tidak ada, sehingga warga disini kurang tertib berlalulintas. Juga Pesta di Alak, kalau bisa bapak Kapolsek utus anggota untuk menjaga keamanan di tempat pesta, dan saya usul kalau bisa pesta sampai pukul 02.00 Wita.
Ibu Yuliance Tuati, Ketua RT. 006 menyampaikan, terkait dengan izin keramaian. Biasanya acara pesta atau acara keluarga yang bisa buat kacau (keributan) adalah orang luar, kami RT saja tidak bisa untuk mengatasinya. Kalau bisa setiap kali ada acara keluarga ada anggota polisi. Terkadang juga terkait pinjaman koperasi, saat pinjam tidak libatkan RT dan langsung ke warga, nanti kalau sudah ada masalah baru ke RT. Mohon pencerahan dari pihak Kepolisian.
Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa saat menjawab pertanyaan warga mengatakan "Kita selalu sosialisasi ke warga terkait Perwali Nomor 16 Tahun 2015, tentang jam pesta dan kami selalu layani warga yang melapor, kalau ada informasi terkait tindak pidana dan Bhabinkamtibmas saya sudah perintahkan ke lokasi pesta di wilayah kelurahan masing masing, dan laporkan jika terjadi permasalahan, dan saya langsung turun ke TKP. Saya juga meminta kerja sama dari Bapak dan mama RT, RW dalam menjaga dan menertibkan masyarakat".
Kasat Binmas Polresta Kupang Kota, AKP Verry Polin S.H, dalam penjelasannya mengatakan "peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum sering dipandang oleh beberapa warga dari sudut pandang dan kepentingan berbeda. Contohnya Pesta, dalam realitanya, tujuan Perwali menjamin keamanan dan ketertiban seluruh warga Kota Kupang, sehingga ada keteraturan, namun oleh beberapa orang dipandang sebagai yang menghambat keinginan. Jadi kita semua harus satu pemahaman terkait Perda ini karena baik untuk kepentingan masyarakat".

"Terkait dengan penertiban hewan, kalau sudah ada Perdanya, agar terus disosialisasikan ke warga, sehingga warga paham karena akan menjadi permasalahan antara warga dengan warga. Oleh karenanya, diharapkan kerja sama kita semua, dan saya juga ingatkan warga agar selalu patuh terhadap aturan yang ada sehingga ada keteraturan dan saling menghargai" imbau Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polresta Kupang Kota AKP Daeng Jumadi, S.H.
Wakasat Lantas Polresta Kupang Kota, IPTU Abang Ali dalam imbauannya mengatakan "kepada bapak ibu yang mempunyai anak yang masih kecil agar selalu diperhatikan karena dalam dua bulan terakhir ini kami amankan beberapa anak yang masih di bawah umur melakukan balap liar di depan Bank Mandiri, depan kantor Camat Kelapa Lima, dan Jalan El Tari. Beberapa anak yang kami amankan mengaku mengambil sepeda motor saat orang tua sudah tidur. Dan mereka mempreteli knalpot dengan yang racing, sehingga sangat mengganggu. Apabila bapak mama melihat warga yang melakukan balap liar atau gunakan knalpot racing, agar divideokan dan kirim ke Bhabinkamtibmas atau ke Kanit Lantas Polsek, dan kami pastikan mereka akan kami amankan".
Saat menutup kegiatan jumat curhat, PLT. Lurah Alak Yohanes Dami, mengucapkan terima kasih atas kegiatan jumat curhat dari Polresta Kupang Kota di Kantor Kelurahan Alak. Kegiatan ini sangat baik karena langsung mendengar keluhan warga. Terkait jam malam saat pesta, tidak mempengruhi bapak mama untuk terus pesta, tapi disarankan agar jam 22.00 Wita musik dikecilkan dan jam 24.00 Wita semua kegiatan sudah selesai dan boleh duduk duduk sampai pagi di tempat pesta. Jadi bukan berarti pestanya bubar. Kami tidak larang buat pesta. Terkait dengan binatang ternak, Perda Nomor 10 Tahun 2003 salah satu pasalnya mengatakan bahwa jika warga memiliki ternak di atas sepuluh ekor maka harus dikandangkan dan saya mengajak kita semua untuk menjaga kamtibmas bersama".

Selesai kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan jabat tangan warga dengan Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa serta PJU dan dilanjutkan dengan kunjungan Kapolsek Alak ke Lurah Alak. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ren AKP Daeng Jumadi, Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, S.H, Kasat Binmas AKP Verry Polin S.H, Wakasat Lantas IPTU Abang Ali, Kasie Humas IPDA Franky Lapuisaly, Kanit Dikyasa IPDA Nadia Jihan Pratiwi, S.Tr.I.K, Kanit 3 Satreskrim Polrsta Kupang Kota IPDA Semi Lohmay, Kanit Lantas Polsek Alak IPDA I Nyoman Pasek dan anggota Polsek Alak dan anggota Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota. (FN)
Humas Polresta Kupang Kota

