Polsek Alak Amankan 80 Liter Sopi dan Moke, dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan.
Tribratanewskupangkota.com — Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Polda NTT melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penyulingan dan penjual minuman keras (miras) tradisional jenis sopi dan moke, di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Minggu, 3/11/2025) sore. Kegiatan ini, sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Kupang.
Kegiatan yang dipimpin oleh Panit Operasional Unit Intelkam Polsek Alak, AIPTU Reza Kristanto tersebut, berlangsung sejak pukul 16.20 Wita, dan berhasil mengamankan total 80 liter miras tradisional dari tiga lokasi berbeda.

"Pada lokasi pertama, anggota mendapati sopi di rumah ML (27), warga Kelurahan Alak, dengan barang bukti sebanyak 35 liter yang dikemas dalam tiga jerigen berukuran 20, 10, dan 5 liter," sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketua Setiasa, S.H.
Di lokasi kedua, lanjut mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya ini, anggota mengamankan 15 liter sopi milik ML (26), yang disimpan dalam 3 jerigen berukuran 5 liter. Sementara di lokasi ketiga, milik FR (36), ditemukan 30 liter moke dalam 1 jerigen besar berukuran 30 liter.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dan disita berjumlah 80 liter dengan rincian:
- 1 jerigen ukuran 30 liter.
- 1 jerigen ukuran 20 liter.
- 1 jerigen ukuran 10 liter.
- 4 jerigen ukuran 5 liter.
Kapolsek Alak dalam keterangannya menyampaikan, bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolresta Kupang Kota, untuk menekan peredaran miras tradisional, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

“Kami akan terus melakukan kegiatan semacam ini secara berkala. Semua barang bukti hasil operasi akan diamankan di Mapolsek Alak untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkas AKP Ketut Setiasa. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

