Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Amankan 260 Liter Miras Tradisional Jenis Sopi di Kelurahan Naioni.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Polsek Alak, Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, kembali melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran pelaku penyulingan dan penjual minuman keras (miras) tradisional jenis sopi atau moke, (Selasa, 4/11/2025) pagi tadi.

Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Dari hasil operasi, personel berhasil mengamankan 260 liter miras tradisional siap edar. Adapun lokasi dan pemilik tempat penyulingan yang berhasil diamankan, yakni:
- AU (33), warga asal Desa Ledeunu, Kabupaten Sabu Raijua, yang melakukan aktivitas penyulingan di RT. 10/RW. 04, Kelurahan Naioni.
- PMU (49), warga asal Desa Ledeunu, Kabupaten Sabu Raijua, yang melakukan penyulingan di RT. 14/RW. 06, Kelurahan Naioni.

Barang bukti yang disita terdiri dari, 3 jerigen ukuran 35 liter, 7 jerigen ukuran 20 liter, dan 3 jerigen ukuran 5 liter. Seluruhnya berisi total 260 liter miras tradisional jenis sopi atau moke.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Alak dalam mendukung atensi Kapolresta Kupang Kota untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mencegah tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.

“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polsek Alak. Seluruh barang bukti yang diamankan dan telah disita ini akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” jelas Kapolsek. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

