Remaja Perempuan Dikeroyok di Pantai Warna Oesapa, Polsek Kota Lama Amankan Para Terduga Anak Pelaku.

Tribratanewskupangkota.com — Aksi pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja perempuan terjadi di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada (Senin, 18/8/2025) dini hari lalu. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video pengeroyokan itu beredar luas di Facebook dan Instagram melalui beberapa akun. Anak korban diketahui berinisial AES (15), warga Kelurahan Oesapa, yang dianiaya oleh dua terduga anak pelaku yakni MADSS (16) dan EN (17).
“Dari hasil interogasi, pengeroyokan bermula ketika anak korban ditanya perihal hubungannya dengan seorang laki-laki yang berada di ART Cafe. Jawaban anak korban dianggap menyinggung para terduga anak pelaku, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindak kekerasan,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Terduga anak pelaku MADSS, lanjut Kapolresta, memukul pipi anak korban dan menendang perutnya. Tak berhenti di situ, anak korban yang berusaha menjauh justru diikuti oleh para terduga anak pelaku hingga ke Lopo Sunset Cafe.
“Di lokasi café tersebut anak korban kembali dipukul, ditendang, dan diseret di atas pasir hingga mulutnya mengeluarkan darah,” sebut Kombes Djoko Lestari.
Selain kedua terduga anak pelaku, lebih lanjut dikatakan, Polsek Kota Lama juga mengamankan dua saksi yakni MFO (17) dan RL (20). RL diketahui sebagai perekam video pengeroyokan yang kemudian tersebar di media sosial.
“Setelah diketahui adanya kasus ini, Kapolsek Kota Lama saya perintahkan untuk segera menangkap para terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, dan pada (Rabu, 20/8/2025) dini hari tadi, para terduga anak pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolresta Djoko.
Kapolresta Kupang Kota mengatakan, bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap para terduga pelaku yang berstatus anak. Kendati demikian, mereka tetap dapat dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, kedua terduga anak pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pada kesempatan itu saat ditemui, mantan Kapolres Pamekasan ini mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan kekerasan dan hanya fokus pada aktifitas belajar demi menggapai cita-cita.
“Jalan tugas dan kewajiban sebagai pelajar dengan sebaik-baiknya demi menggapai cita-cita untuk masa depan. Melakukan tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kombes Djoko Lestari. (AN)