Respons Cepat Aduan Melalui Layanan 110, Polsek Kota Lama Bubarkan Kerumunan Pemuda di Oesapa.

Respons Cepat Aduan Melalui Layanan 110, Polsek Kota Lama Bubarkan Kerumunan Pemuda di Oesapa.

Tribratanewskupangkota.com — Personel Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, bersama personel Raimas Polda NTT melaksanakan patroli gabungan di Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, (Kamis, 29/10/2026) dini hari.

 

Patroli tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, terkait sekelompok pemuda yang masih berkumpul di depan kios hingga larut malam dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Dipimpin oleh personel piket SPKT Polsek Kota Lama bersama Kanit Raimas dan personel Polda NTT, petugas mendatangi lokasi serta melakukan pendekatan secara humanis. Para pemuda diberikan imbauan agar segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Petugas juga mengingatkan para pemuda agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum maupun melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan masyarakat sekitar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga, ketertiban lingkungan, serta keamanan lalu lintas.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

“Patroli ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui imbauan dan dialog, agar para pemuda memahami pentingnya menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda dan remaja, agar menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain serta menaati ketentuan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

 

Masyarakat diharapkan tidak ragu menghubungi Layanan Kepolisian 110 (bebas pulsa) apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran Kepolisian.

 

Melalui patroli gabungan dan respons cepat terhadap pengaduan warga, Polsek Kota Lama terus berkomitmen mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. (AL)