Restorative Justice Berhasil, Polsek Kota Raja Mediasi Kasus Penganiayaan hingga Berakhir Damai.

Restorative Justice Berhasil, Polsek Kota Raja Mediasi Kasus Penganiayaan hingga Berakhir Damai.

Tribratanewskupangkota.com — Polsek Kota Raja kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada Jumat (17/7/2026), bertempat di Mapolsek Kota Raja, proses mediasi terhadap perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Raja, berdasarkan LP/B/99/VII/2026/Sek Koja, berhasil mencapai kesepakatan damai antara korban dan terlapor.

 

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H, serta melibatkan personel Satreskrim Polsek Kota Raja, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase II AIPDA Ari Manu, dan Ketua RT. 05/RW. 03 Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja sebagai pihak yang turut memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Melalui dialog yang berlangsung dengan suasana kondusif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme Restorative Justice. Kesepakatan tersebut diambil atas dasar musyawarah, saling memaafkan, dan komitmen untuk menjaga hubungan baik serta menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

 

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, khususnya terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui perdamaian.

 

"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kota Raja," ujar Kapolsek.

 

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat dalam menghadirkan solusi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (SM)