Satreskrim Polresta Kupang Kota Tuntaskan Tahap Penyidikan Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Tribratanewskupangkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, (Rabu, 28/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30 Wita tersebut, dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K, bersama penyidik pembantu AIPDA Andre Mikhael Paa, S.H, Bripka Roly Jeky Aduhaning, S.H.,ll, dan Briptu Dimas Jazirah Zein.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1xxx/X/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 9 Oktober 2026, dengan terlapor, yaitu anak pelaku berinisial JS.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada (Jumat, 9/10/2026), sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Dalam perkara ini, sangkaan yang digunakan adalah Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap, sekaligus bentuk koordinasi antara penyidik Kepolisian dan pihak Kejaksaan, agar penanganan perkara dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap penanganan perkara pidana dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar proses hukum berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap pihak, terlebih karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, sebut Kasat AKP Jumpatua, penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan sesuai kewenangannya. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

