Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual, Unit PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Perkosaan.

Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual, Unit PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Perkosaan.

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana perkosaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (05/02/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka yang diserahkan adalah seorang pemuda berinisial A (19). Ia terlibat dalam perkara dugaan perkosaan yang terjadi pada bulan Juli 2025 lalu, berlokasi di sebuah lopo di area Pantai Batu Kepala, Kelurahan Nun Baun Delha (NBD), Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan tahap akhir dari proses penyidikan di tingkat kepolisian.

"Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka A ke pihak Kejaksaan. Kasus ini menjadi atensi kami guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," ujar Ipda Adam Tupitu.

Lebih lanjut, Ipda Adam menjelaskan bahwa meski kejadiannya sudah berlangsung pada Juli 2025 dan korban sempat mengalami kendala dalam mengingat detail waktu akibat trauma, tim penyidik Unit PPA bekerja secara profesional untuk memenuhi alat bukti yang diperlukan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) serta ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan pasal dalam KUHP nasional yang baru ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menerapkan regulasi terbaru terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

"Sesuai arahan Bapak Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa untuk selanjutnya menjalani proses persidangan," tambah Kanit PPA.

 

Dengan dilaksanakannya pelimpahan ini, tugas penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota telah selesai, dan perkara tersebut kini siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. (RA)