Tindak Tegas Pelanggaran, Kapolresta Kupang Kota Minta Perwira Awasi Anggota Secara Ketat.
                        Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota, Polda NTT melaksanakan apel pagi jam pimpinan, yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, pada (Senin, 3/11/2025). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, dan diikuti oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta personel Polresta Kupang Kota.
Dalam arahannya, Kapolresta Kupang Kota menindaklanjuti petunjuk dan arahan Kapolda NTT terkait masih ditemukannya beberapa personel yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Beberapa waktu lalu terdapat anggota yang saat bertugas dan melakukan pelanggaran disiplin, bahkan melakukan tindak pidana,” beber Kombes Djoko Lestari.
Mantan Kapolres Pamekasan ini menegaskan, pelanggaran seperti itu tidak boleh terulang kembali. Apabila masih ditemukan kasus serupa, maka pimpinan dua tingkat di atasnya turut bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Para perwira lakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya. Apabila terdapat indikasi atau persoalan, segera dilakukan pemanggilan dan pembinaan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” pesan Kapolresta.
Selain itu, kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini menegaskan, agar terus meningkatkan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di lingkungan Polresta Kupang Kota.
“Propam agar terus lakukan gaktiblin terhadap seluruh anggota hingga ke Polsek jajaran, sehingga potensi pelanggaran sekecil apapun oleh anggota dapat dicegah dan diminimalisir,” tegas Kapolresta lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Kombes Djoko juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas dalam penindakan penjualan miras ilegal, penertiban sepeda motor berknalpot racing, serta patroli cipta kondisi. Kegiatan tersebut akan terus digencarkan untuk menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Atas hal itu, ke depan akan dilakukan Anev (Analisa dan Evaluasi) terhadap kuantitas dan kualitas pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna memastikan efektivitasnya di lapangan.
Terkait perubahan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi Pamapta, Kapolresta Kupang Kota menekankan agar pelayanan kepada masyarakat semakin ditingkatkan. Pamapta diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat dengan hadir di tengah-tengah mereka, serta mengendalikan seluruh piket fungsi agar kegiatan operasional berjalan optimal.

“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, semoga tugas yang kita jalankan senantiasa dilindungi oleh Tuhan yang maha kuasa,” pungkas Kombes Djoko Lestari. (AN)
                        
                                    Humas Polresta Kupang Kota                                
                
                
                
                
                
                
                
        
        
        
        
        
        
