Polsek Kota Raja Intensifkan Razia Miras Tradisional, Sita Puluhan Liter Sopi dan Moke untuk Jaga Kamtibmas.

Polsek Kota Raja Intensifkan Razia Miras Tradisional, Sita Puluhan Liter Sopi dan Moke untuk Jaga Kamtibmas.

Tribratanewskupangkota.com – Sebagai upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras tradisional beralkohol, khususnya jenis Sopi dan Moke, di seluruh wilayah hukumnya. Operasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 4 November 2025, dengan tujuan menekan potensi tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras ilegal.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, yang didampingi oleh Kanit Intelkam IPDA Markus Nomleni dan Kanit Binmas IPTU Gregorius Bili Ola. Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel Polsek Kota Raja mengikuti apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, pada pukul 16.30 Wita. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dan humanis, serta mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat.

 

Setelah apel, tim bergerak menuju lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penjualan miras tradisional ilegal. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah kios di Jalan Palapa, RT. 38/RW. 006, Kelurahan Oebobo. Di tempat ini, personel berhasil menemukan dan mengamankan 11 botol Moke serta 3 botol Sopi yang siap jual.

 

Tidak berhenti di situ, personel melanjutkan operasi ke sejumlah kios yang berada di Jalan Cak Doko, Kelurahan Oetete. Di lokasi ini, personel mendapati puluhan botol Moke yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 600 mm. Jumlah total Moke yang berhasil disita di lokasi ini mencapai 52 botol.

 

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut berjumlah 66 botol Aqua ukuran 600 mm, dengan perkiraan total volume mencapai 40,80 liter. Barang bukti ini kemudian diserahkan kepada Unit Gakkum Polresta Kupang Kota, untuk proses penyitaan dan penindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menjelaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kota Raja dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat.

 

"KRYD dan penertiban miras oleh anggota Polsek Kota Raja bertujuan untuk menekan tindak kejahatan agar mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kota Raja, sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar AKP Frids Mada yang akrab disapa.

 

Dengan digencarkannya razia miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual miras ilegal dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Raja. Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (SM)