Penganiayaan di Gudang Semen Tiga Roda Alak Diselesaikan Damai, Polsek Alak Kedepankan Mediasi.
Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota berhasil memediasi permasalahan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada (Jumat, 24/4/2026) tengah malam, bertempat di area Gudang Semen Tiga Roda, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial YA (44), seorang sopir yang berdomisili di RT. 12/RW. 08 Kelurahan Manulai II. Sementara terlapor berinisial YK (36), juga berprofesi sebagai sopir, warga RT. 18/RW. 06 Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.
“Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terlapor saat kegiatan bongkar muat semen di area Pelabuhan Tenau. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga ke area gudang semen di Kelurahan Alak. Dalam kondisi emosi, terlapor mengayunkan pukulan ke arah kepala korban sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban merasakan sakit pada bagian kepala,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, S.H.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, sambungnya, piket SPKT Polsek Alak segera mengambil langkah cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
“Melalui pendekatan persuasif, permasalahan akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan (Problem Solving). Terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang kemudian diterima dengan baik,” jelas Kapolsek Ketut.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek Alak, pihak kepolisian selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan restoratif, khususnya untuk perkara yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Polri dalam setiap penanganan permasalahan di masyarakat mengutamakan pendekatan Problem Solving melalui mediasi, selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Hal ini sebagai bentuk pelayanan yang humanis, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Dengan adanya penyelesaian secara damai ini, diharapkan kedua pihak dapat kembali menjalin hubungan baik, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

