Kasus Jambret Terhadap Korban Disabilitas Dinyatakan Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka yang Seorang Residivis ke Kejaksaan.
Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2, tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada (Senin, 8/12/2025) siang. Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, S.H, didampingi Panit Opsnal 1 Unit Reskrim AIPDA Rahman, serta Penyidik Pembantu Bripka Frengky Lalan.
Pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 180 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Kota Lama / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, tanggal 22 September 2025, yang dilaporkan oleh LH dengan korban DH. Tersangka dalam perkara ini, berinisial RHYK, Lk, (24), warga Kelurahan Pasir Panjang.
“Kasus ini bermula pada 22 September 2025 dini hari lalu, ketika korban yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) itu, mengalami tindakan kekerasan atau jambret oleh tersangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.H.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami pemukulan dan kehilangan tas yang berisi uang sekitar Rp800.000.00. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang di jari kelingking kiri, bengkak pada pelipis kiri, serta luka lecet di bagian siku kanan, sebagaimana tertera dalam hasil pemeriksaan medis.
“Selain tersangka, barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejaksaan, meliputi satu unit sepeda motor DH 30xx Px beserta STNK, satu buah tas tenteng warna orange, dan satu buah kunci kontak sepeda motor. Serah terima tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh staf pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” sebut Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakannya, tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Dengan demikian, tersangka kini berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Ini menjadi wujud komitmen penyidik Polsek Kota Lama dalam memberikan kepastian hukum, menindak pelaku kejahatan, serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup AKP Rachmat Hidayat.

Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor. Selain itu, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

